Tentang WBS
Tentang WBS
Whistleblower System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Kriteria Pengaduan
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan Pegawai RSAU dr. Esnawan Antariksa, silahkan melapor ke Bagian Tim Telaah . Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
- WHAT yaitu masalah yang diadukan berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan.
- WHO yaitu pihak yang bertanggung jawab berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan.
- WHERE yaitu lokasi kejadian berkaitan dengan dimana terjadinya penyimpanan (unit kerja).
- WHEN yaitu waktu kejadian berkaitan dengan kapan penyimpanan tersebut terjadi.
- HOW yaitu bagaimana modus penyimpangan berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi.
- WHY yaitu mengapa terjadi penyimpangan berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan, dan mengapa seseorang melakukannya, hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).
Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.