Kriteria Pelaporan
Kriteria Pelaporan
Kriteria Pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi :
- Ada penyimpangan terkait korupsi
- Ada penjelasan dimana, kapan kejadian tersebut dilaporkan
- Ada nama pejabat /pegawai RSAU dr. Esnawan Antariksa yang melakukan atau terlibat Kronologis atau cara kejadian tsb dilakukan
- Dilengkapi dengan bukti (dokumen, gambar atau rekaman yang mendukung kejadian tersebut