Kriteria Pelaporan

Kriteria Pelaporan

Kriteria Pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi :

  • Ada penyimpangan terkait korupsi
  • Ada penjelasan dimana, kapan kejadian tersebut dilaporkan
  • Ada nama pejabat /pegawai RSAU dr. Esnawan Antariksa yang melakukan atau terlibat Kronologis atau cara kejadian tsb dilakukan
  • Dilengkapi dengan bukti (dokumen, gambar atau rekaman yang mendukung kejadian tersebut